Integrated Decision Making 4.0 : Memadukan Ushul Fiqh dengan Modern Decision Making untuk Bisnis di Era VUCA & Industri 4.0

Integrated Decision Making 4.0 ~ Imtiyaz Learning Consulting | Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) dan Industri 4.0 menuntut pengambilan keputusan yang cepat, berbasis data, adaptif, dan tetap berlandaskan etika. Sementara decision making modern berfokus pada efisiensi, inovasi, dan analisis data, ushul fiqh memberikan framework etis, prinsip keadilan, dan orientasi kemaslahatan.  
A group of young people discussing ideas at a blackboard in a modern office setting.
decision making 4.0
Dengan memadukan kaidah ushul fiqh dengan metode decision making modern, kita bisa menciptakan model pengambilan keputusan baru yang lebih holistik, berkelanjutan, dan sesuai dengan tantangan zaman.  

1. Model Integratif: “Islamic Holistic Decision Framework (IHDF)”

  IHDF adalah pendekatan holistik yang memadukan rasionalitas modern dengan prinsip Islam, menggabungkan:
  • Kaidah Ushul Fiqh → Etika, keadilan, maslahat, dan keberlanjutan.
  • Decision Making Modern → Analisis data, strategi bisnis, risk management, dan inovasi.

🛠 Langkah-Langkah dalam IHDF

1️⃣ Niat dan Tujuan (Al-Umūr bimaqāṣidihā + Visionary Planning)
  • Setiap keputusan harus didasarkan pada visi, misi, dan nilai yang jelas.
  • Contoh: Perusahaan berniat menjalankan bisnis halal, maka strategi investasi dan model bisnisnya harus mendukung keberlanjutan syariah.
2️⃣ Pengumpulan Data dan Fakta (Al-Yaqīn lā yazūlu bi asy-syakk + Data-Driven Decision Making)
  • Keputusan harus berbasis data, riset pasar, dan tren teknologi.
  • Contoh: Sebelum meluncurkan produk halal baru, perusahaan menggunakan big data dan AI untuk menganalisis permintaan pasar Muslim global.
3️⃣ Analisis Risiko dan Kebermanfaatan (Maslahah Mursalah + Risk & Impact Analysis)
  • Maslahah = Business Impact Analysis.
  • Sadd al-Dzari’ah (mencegah mudarat) → Mitigasi risiko bisnis.
  • Contoh: Startup fintech syariah harus memastikan produknya benar-benar bebas riba, sekaligus tetap kompetitif di pasar digital.
4️⃣ Adaptasi & Fleksibilitas (Al-Masyaqqah tajlib at-taysīr + Agile Decision Making)
  • Dalam menghadapi perubahan cepat (VUCA), bisnis harus adaptif tanpa mengorbankan nilai-nilai utama.
  • Contoh: Perusahaan yang terkena disrupsi digital beralih ke model bisnis hybrid untuk tetap kompetitif.
5️⃣ Keputusan Final & Implementasi (Istihsan + Strategic Execution)
  • Pilih keputusan yang paling optimal secara syariah dan bisnis.
  • Contoh: Bank syariah menggunakan blockchain untuk meningkatkan transparansi tanpa melanggar prinsip riba & gharar.
6️⃣ Evaluasi & Continuous Improvement (Istishab + PDCA Cycle)
  • Setiap keputusan harus dievaluasi secara berkala.
  • Contoh: Perusahaan menerapkan SOP berbasis syariah, lalu melakukan audit berkala untuk perbaikan berkelanjutan.

sales training digital
decision making 4.0

2. Aplikasi dalam Dunia Bisnis Modern

📌 Bisnis Start-up & Teknologi

🚀 Tantangan: Persaingan tinggi, inovasi cepat, dan regulasi syariah yang belum jelas. 🔹 Solusi IHDF:
  • Gunakan Artificial Intelligence (AI) dan Blockchain untuk menciptakan ekosistem bisnis halal yang transparan.
  • Terapkan Maslahah Mursalah dalam model bisnis digital → Jika fintech syariah ingin berkembang, maka solusi tanpa riba harus dibuat lebih kompetitif dibanding bank konvensional.

📌 Manajemen Sumber Daya Manusia (HR & Leadership)

👥 Tantangan: Perusahaan butuh pemimpin yang agile, ethical, dan berorientasi maslahat. 🔹 Solusi IHDF:
  • Terapkan Al-‘Ādah Muḥakkamah (kebiasaan menjadi hukum) dalam budaya kerja → Gunakan budaya work-life balance berbasis Islam.
  • Gunakan Istihsan (memilih solusi terbaik dalam kondisi tertentu) untuk menerapkan kebijakan fleksibel bagi karyawan Muslim, seperti sholat di kantor dan cuti haji/umrah.

📌 Keuangan & Investasi Syariah

💰 Tantangan: Banyak produk keuangan yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. 🔹 Solusi IHDF:
  • Terapkan Lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh ada mudarat) dalam investasi → Pilih proyek yang halal, berkelanjutan, dan bebas spekulasi.
  • Gunakan Risk Management + Sadd al-Dzari’ah untuk mencegah kerugian → Pastikan semua transaksi terverifikasi sesuai prinsip syariah.

3. Apakah Bisa Muncul Teori Pengambilan Keputusan Baru?

Ya, teori baru sangat mungkin berkembang dengan memadukan ushul fiqh dan modern decision making. Islamic Holistic Decision Framework (IHDF) bisa menjadi dasar teori baru yang lebih:
  • Fleksibel → Cocok untuk era digital dan disrupsi bisnis.
  • Berorientasi keberlanjutan → Menjaga keseimbangan antara bisnis, sosial, dan etika.
  • Berbasis teknologi → Memanfaatkan big data, AI, dan blockchain tanpa melanggar nilai syariah.
Teori ini juga bisa menjadi dasar pengembangan kebijakan ekonomi syariah, governance berbasis Islam, dan strategi bisnis halal global.

Kaitan Ilmu Decision Making dalam Manajemen Modern dengan Ushul Fiqh

Sebagai seorang ulama sekaligus ahli decision making, memahami hubungan antara manajemen modern dan ushul fiqh sangatlah penting. Keduanya sama-sama bertujuan untuk mengambil keputusan yang efektif dan bijaksana dalam menghadapi tantangan yang kompleks. Dalam manajemen modern, decision making adalah proses memilih alternatif terbaik untuk mencapai tujuan organisasi. Proses ini melibatkan analisis data, strategi, mitigasi risiko, dan pertimbangan etis. Sementara itu, dalam ushul fiqh, pengambilan keputusan (ijtihad) menggunakan kaidah-kaidah syariah untuk menentukan hukum dan kebijakan yang sesuai dengan prinsip Islam.
Person holding the Quran in traditional clothing with intricate designs, conveying faith and culture.
Islamic Holy Book Al Qur’an

Irisan dan Benang Merah antara Ushul Fiqh dan Decision Making dalam Manajemen

1. Berbasis pada Prinsip dan Kaidah (Framework-Based Decision Making)

Dalam manajemen modern, pengambilan keputusan didasarkan pada framework seperti SWOT analysis, Balanced Scorecard, atau PDCA (Plan-Do-Check-Act). Dalam ushul fiqh, keputusan dibuat berdasarkan kaidah-kaidah fiqh seperti:
  • Al-Umūr bimaqāṣidihā → Fokus pada tujuan akhir (goal-oriented decision making).
  • Al-Yaqīn lā yazūlu bi asy-syakk → Keputusan harus berbasis data dan kepastian, bukan asumsi semata.
  • Al-Masyaqqah tajlib at-taysīr → Jika ada kesulitan, cari solusi yang lebih fleksibel dan memudahkan.
Contoh:
  • Dalam manajemen perusahaan, keputusan ekspansi bisnis ke luar negeri harus mempertimbangkan data pasar, regulasi, dan analisis risiko.
  • Dalam fiqh, keputusan tentang investasi syariah harus mempertimbangkan aspek halal-haram dan keberlanjutan ekonomi umat.

2. Mengutamakan Manfaat dan Mencegah Kerugian (Risk Management & Maslahah Mursalah)

Manajemen modern menerapkan Risk Management untuk menghindari kerugian. Dalam ushul fiqh, ada konsep Maslahah Mursalah (kemaslahatan umum) yang mengutamakan keputusan terbaik bagi masyarakat.
  • Iḏā Ta’āraḍa Mafsadatāni Ru’iya Aẓamuhumā Dhararan bi Irtikābi Akhaffihimā → Jika ada dua risiko, pilih yang paling ringan.
  • Sadd al-Dzari’ah → Mencegah dampak negatif dari keputusan yang diambil.
Contoh:
  • Bisnis: Perusahaan yang ingin menggunakan AI dalam operasional harus mempertimbangkan risiko keamanan data (cybersecurity).
  • Fiqh: Dalam fatwa keuangan Islam, investasi yang berpotensi membawa mudarat (riba, gharar) dilarang demi kemaslahatan umat.

3. Keputusan Harus Berdasarkan Bukti dan Data (Data-Driven Decision Making & Istishab)

Dalam dunia bisnis modern, keputusan berbasis big data dan analisis prediktif lebih efektif dibanding keputusan intuitif. Dalam ushul fiqh, prinsip Istishab (Kelangsungan Hukum Sebelumnya) mengajarkan bahwa suatu keadaan dianggap tetap berlaku sampai ada bukti yang mengubahnya.
  • Al-‘Āṣlu fī al-Ashyā’ al-Ṭahārah wa al-Ibāḥah → Semua boleh kecuali ada bukti yang mengharamkan.
  • Al-Yaqīn lā yazūlu bi asy-syakk → Tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan keraguan.
Contoh:
  • Manajemen: Sebelum meluncurkan produk baru, perusahaan harus melakukan riset pasar untuk memastikan keberhasilan.
  • Fiqh: Jika seseorang yakin telah membayar zakat, tetapi ragu apakah jumlahnya sudah cukup, maka hukum asalnya adalah tetap sah sampai ada bukti lain.

4. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Perubahan (Agile Management & Istihsan)

Dalam dunia manajemen, konsep Agile Management menekankan pada fleksibilitas dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan. Dalam ushul fiqh, ada konsep Istihsan (memilih yang lebih baik meskipun berbeda dari kaidah umum).
  • Al-Masyaqqah tajlib at-taysīr → Jika ada kesulitan, boleh mengambil solusi yang lebih ringan.
  • Al-‘Ādah Muḥakkamah → Kebiasaan dan kondisi masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan.
Contoh:
  • Bisnis: Perusahaan yang menghadapi disrupsi digital harus mengadopsi strategi inovasi agar tetap kompetitif.
  • Fiqh: Dalam pembayaran zakat, di beberapa negara dibolehkan menggunakan uang tunai daripada bahan makanan, karena lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

  • Decision Making dalam Manajemen Modern dan Ushul Fiqh memiliki benang merah dalam hal framework-based decision making, risk management, evidence-based decisions, serta fleksibilitas dalam implementasi.
  • ✅ Konsep kaidah fiqh seperti Maslahah Mursalah, Sadd al-Dzari’ah, dan Istihsan bisa digunakan dalam strategi bisnis, pengelolaan organisasi, hingga pengambilan keputusan ekonomi makro.
  • ✅ Dalam dunia modern, metode ushul fiqh bisa menjadi pendekatan etis dan strategis dalam mengambil keputusan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan memahami kedua pendekatan ini, seorang ulama sekaligus decision maker bisa lebih efektif dalam memberikan solusi syariah yang relevan dengan tantangan zaman.  
rocket, land, diver, comet, sky, space, planet, underwater, fantasy, photoshop, rocket, nature, rocket, rocket, rocket, rocket, diver, comet, comet, comet, comet
rocket science ~ decision making 4.0

Contoh-Contoh Kaitan Kaidah Ushul Fiqh dengan Decision Making dalam Manajemen Modern

 

1. Al-Umūr bimaqāṣidihā (Segala sesuatu tergantung pada niatnya) → Goal-Oriented Decision Making

Manajemen Modern:
  • Dalam strategi bisnis, perusahaan harus memiliki visi dan misi yang jelas sebelum membuat keputusan besar.
  • Seorang CEO yang memutuskan untuk melakukan ekspansi ke luar negeri harus memastikan tujuan bisnisnya sesuai dengan nilai dan visi perusahaan.
Implementasi Kaidah:
  • Dalam bisnis syariah, investasi tidak hanya mengejar profit tetapi juga nilai keberkahan dan kesejahteraan umat.
  • Dalam kebijakan perusahaan, CSR (Corporate Social Responsibility) harus dilakukan dengan niat memberikan manfaat, bukan sekadar pencitraan.

2. Al-Yaqīn lā yazūlu bi asy-syakk (Keyakinan tidak hilang karena keraguan) → Data-Driven Decision Making

Manajemen Modern:
  • Keputusan berbasis data (Data-Driven Decision Making) lebih diutamakan daripada keputusan berbasis asumsi.
  • Dalam rekrutmen karyawan, perusahaan harus menggunakan metode asesmen dan data kinerja daripada sekadar feeling atau rekomendasi subjektif.
Implementasi Kaidah:
  • Dalam audit keuangan, laporan yang sudah diverifikasi tidak boleh dibatalkan hanya karena rumor atau dugaan tanpa bukti.
  • Dalam fiqh muamalah, transaksi yang sah tidak bisa dibatalkan hanya karena keraguan tanpa bukti kuat.

3. Al-Masyaqqah tajlib at-taysīr (Kesulitan membawa kemudahan) → Agile Decision Making

Manajemen Modern:
  • Konsep Agile Management dalam bisnis mengajarkan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan pasar.
  • Startup yang menghadapi regulasi baru harus beradaptasi dan menemukan solusi yang lebih mudah dan efisien.
Implementasi Kaidah:
  • Dalam hukum Islam, orang sakit boleh shalat sambil duduk → Dalam bisnis, perusahaan yang terkena pandemi bisa melakukan strategi digitalisasi untuk bertahan.
  • Jika terjadi krisis ekonomi, perusahaan boleh menerapkan kebijakan pemotongan gaji sementara daripada melakukan PHK massal.

4. Lā ḍarar wa lā ḍirār (Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) → Ethical Decision Making & Risk Management

Manajemen Modern:
  • Perusahaan farmasi tidak boleh menjual obat tanpa uji klinis yang aman.
  • Startup fintech tidak boleh menjalankan bisnis pinjaman online dengan bunga yang mencekik.
Implementasi Kaidah:
  • Dalam regulasi bisnis syariah, skema investasi yang merugikan investor (seperti skema Ponzi) dilarang.
  • Dalam kebijakan perusahaan, produksi makanan harus mematuhi standar halal dan kesehatan.

5. Al-‘Ādah Muḥakkamah (Adat kebiasaan dapat menjadi hukum) → Market Adaptation & Localization Strategy

Manajemen Modern:
  • Perusahaan global seperti McDonald’s menyesuaikan menu sesuai dengan kebiasaan lokal, seperti McD di Indonesia yang menjual nasi uduk McD.
  • Pemasaran produk di Jepang lebih mengutamakan kesopanan dan etika bisnis, sementara di Amerika lebih fokus pada branding dan iklan agresif.
Implementasi Kaidah:
  • Dalam hukum Islam, bentuk mahar dalam pernikahan bisa mengikuti adat setempat asalkan tidak bertentangan dengan syariat.
  • Dalam bisnis halal, produk yang dijual di negara Muslim harus memiliki sertifikasi halal, meskipun di negara lain tidak wajib.

6. Mā Lā Yatim al-Wājib Illā Bihi Fahuwa Wājib (Jika suatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu juga wajib) → Strategic Resource Planning

Manajemen Modern:
  • Jika perusahaan ingin sukses dalam digitalisasi, maka pelatihan karyawan dalam teknologi digital menjadi wajib.
  • Jika sebuah startup ingin sukses, maka pengelolaan modal dan investor menjadi faktor yang harus dipenuhi.
Implementasi Kaidah:
  • Dalam pendidikan Islam, jika umat Islam diwajibkan memahami Al-Qur’an, maka belajar bahasa Arab menjadi keharusan.
  • Dalam manajemen keuangan syariah, jika bank ingin menerapkan sistem bebas riba, maka harus mencari model bisnis yang halal dan berkelanjutan.

7. Al-Ḍarūrātu Tubīḥ al-Maḥẓūrāt (Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang) → Crisis Management

Manajemen Modern:
  • Saat pandemi COVID-19, perusahaan menerapkan Work From Home (WFH) meskipun sebelumnya kebijakan ini tidak populer.
  • Dalam kondisi krisis ekonomi, pemerintah boleh memberikan subsidi bahan bakar meskipun normalnya harga pasar dibiarkan berfluktuasi.
Implementasi Kaidah:
  • Dalam Islam, jika tidak ada air, boleh tayamum sebagai pengganti wudhu.
  • Jika dalam keadaan darurat, makanan yang haram boleh dimakan sekadar untuk menyelamatkan nyawa.

8. Iḏā Ta’āraḍa Mafsadatāni Ru’iya Aẓamuhumā Dhararan bi Irtikābi Akhaffihimā (Jika ada dua mudarat, maka diambil yang paling ringan) → Trade-Off Decision Making

Manajemen Modern:
  • Jika perusahaan harus memilih antara mengurangi produksi atau menaikkan harga, maka mereka memilih opsi yang lebih sedikit merugikan pelanggan.
  • Jika ada konflik kepentingan antara dua divisi dalam perusahaan, maka dipilih solusi yang paling adil bagi kedua belah pihak.
Implementasi Kaidah:
  • Dalam Islam, jika harus memilih antara dua keburukan, seperti menyelamatkan nyawa dengan berbohong, maka dibolehkan berbohong dalam kondisi darurat.
  • Jika suatu negara harus memilih antara lockdown total atau pembatasan sebagian saat pandemi, maka dipilih opsi yang paling minim merugikan masyarakat.

A single candle burning brightly in the dark, symbolizing light and hope.
light ~ decision making 4.0

Kesimpulan

  • Manajemen modern dan ushul fiqh memiliki banyak kesamaan dalam prinsip decision making.
  • ✅ Kaidah ushul fiqh dapat digunakan untuk menganalisis risiko, menetapkan kebijakan, menyusun strategi bisnis, dan membuat keputusan yang berlandaskan etika dan keberlanjutan.
  • ✅ Dengan memahami kedua disiplin ilmu ini, kita bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas, strategis, dan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam.
  • ✅ Ushul fiqh dan decision making modern bukan dua hal yang bertentangan, tetapi bisa saling melengkapi.
  • ✅ Dengan menerapkan Islamic Holistic Decision Framework (IHDF), kita bisa membuat keputusan yang efektif, etis, dan relevan dengan era VUCA & Industri 4.0.
  • Teori baru berbasis syariah bisa berkembang sebagai solusi pengambilan keputusan yang lebih holistik dan sesuai dengan tantangan zaman.
Ini menunjukkan bahwa ushul fiqh bukan hanya relevan dalam hukum Islam, tetapi juga bisa menjadi framework yang kuat dalam decision making di dunia bisnis dan manajemen modern.
  • 🚀 Dengan model ini, bisnis syariah bisa menjadi lebih inovatif, kompetitif, dan tetap berlandaskan nilai-nilai Islam.
  —0—
logo imtiyaz learnings
Imtiyaz Learning Consulting
Sales Training ~ Imtiyaz Learning Consulting | Produk unggulan kami adalah Sales Training 4.o atau Smart Salesmanship 4.0. Sales training 4.0 adalah metode sales training atau training dalam bidang penjualan yang terupdate. Dengan melengkapi keahlian sales tradisional dengan keahlian teknologi digital terkini, seperti keahlian digital selling skill 4.0 , social media 4.0 , artifical intelligence, big data, dan sebagainya. Selling skill tradisional yang dimiliki oleh seorang salesperson diupgrade menjadi selling skill 4.0 yang semakin up to date dengan perkembangan zaman.
  • APA YANG DIMAKSUD DENGAN SALES TRANING 4.0 atau SMART SALESMANSHIP 4.0 ?
Kami di Imtiyaz Learning Consulting telah mengadopsi metode sales training 4.0 ini, sehingga peserta training semakin diperkaya dengan banyaknya update keahlian penjualan yang lebih lengkap dan lebih baik dibandingkan 5 atau 10 tahun yang lalu. silahkan cek kurikulum sales training kami di link berikut ini https://imtiyazlearnings.com/smart-salesmanship-4-0/
  • METODE TRAINING KAMI ?
Sales Training ~ Imtiyaz Learning Consulting | Kami menggabungkan teori dan praktek dalam setiap sales training workshop kami. Teori yang kami berikan kepada para peserta training kami yang tak lain adalah para professional di bidang penjualan merupakan saripati dari perasan praktek pengalaman dan keahlian sales trainer kami lebih dari 20 tahun di berbagai industry. Metode sales training kami meliputi presentasi, diskusi kelompok, sharing, role play, simulasi, demonstrasi, games seru dan menarik, icebreaker, praktek penjualan langsung, praktek memakai tools digital dan artificial intelligence.  Imtiyaz Learning Consulting juga memadukan ragam metode experiential learning yang efektif dalam setiap trainingnya termasuk sales training workshop, seperti smart salesmanship 4.0 atau selling skill 4.0. Kami juga memadukan training offline, live online training, dan e-learning dalam sebuah rangkaian program Blended Learning. Mulai tahun 2024 ini, Imtiyaz Learning Consulting resmi menjadi education technology company dalam melayani para pelanggannya. sales training RAGAM PRODUK SALES TRAINING LAINNYA
  1. SMART SALESMANSHIP 4.0
  2. SMART SALES MANAGER 4.0
  3. STRATEGIC SALES DIRECTOR 4.0
  4. DIGITAL SALES MARKETING
  5. SELLING SKILLS 4.0
  6. SMART CANVASSING
  7. AGILE SALES LEADERSHIP 4.0
  8. SMART SALES PROBLEM SOLVING DECISION MAKING 4.0
  9. SALES COACHING
  10. SALES INCENTIVE DESIGN
  11. SALES PROMOTION DESIGN
  12. SALES PRESENTATION
  13. CREATING SALES FORMULATION & STRATEGY
  14. DESIGN SALES DEVELOPMENT PROGRAM
  15. DESIGN SALES ACADEMY
  16. TRAIN THE SALES TRAINER
contact marketing imtiyaz

Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran dari program unggulan Imtiyaz Learnings. SALES TRAINING 4.0 adalah program unggulan kami untuk membantu para pimpinan sales mencapai target penjualan perusahaan. Metode pembelajaran yang dijalankan merupakan kolabolasi dari pengalaman tim trainer di dunia sales dengan memanfaatkan kemajuan teknologi terkini.

Address:
H. Nawi Raya No. 191, Gandaria Utara Kota Jakarta Selatan 12140, Jakarta Lihat Google Maps  –>> klik disini
Phone / Whatsapp :
Email:
  • dewa@imtiyazlearnings.com
  • dini.mufidah@imtiyazlearnings.com
Socmed:
Share to Learn

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top